KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan karya tulis ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, ataupun pedoman bagi pembaca dalam memahami dampak fenomena penggunaan narkoba dikalangan remaja ditinjau dalam perspektif sosiologi hukum.
Harapan kami semoga karya tulis ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini dan kedepannya dapat lebih baik lagi.
Karya tulis ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Narkoba 3
B. Jenis-jenis Narkoba 3
C. Teori-teori narkoba 4
BAB III METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 6
B. Data dan sumber data 6
C. Teknik pengumpulan data 6
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Study kasus 8
B. Kasus narkoba dikalangan remaja 8
C. Analisis kasus 9
BAB V PEMBAHASAN
A. Yang mendorong narkoba menggunakan narkoba 12
B. Dampak narkoba 18
BAB VI KESIMPULAN
A. Kesimpulan 22
B. Saran 23
Daftar Pustaka 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Awal mula candu yang digunakan sebagai obat bius dan penggunaanya berdasarkan resep dokter tetapi oleh beberapa orang digunakan untuk mabuk-mabukan. Pada tahun 1810 di Amerika, morfin mulai digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit. Serbuknya dikatakan sebagai obat ajaib karena kemampuannya menghilangkan rasa sakit pasca operasi atau sebagai penyembuh luka. Pertengahan tahun 1850, morfin beredar luas di seluruh Amerika serikat dan sangat populer digunakan di bidang kedokteran.
Penggunaan dosis lebih dan terlalu sering penggunaan morfin sebagai rasa sakit memicu efek ketergantungan pada obat tersebut. Puncak kecanduan makin meningkat selama perang saudara, jumlah pasien terutama prajurit yang menjadi korban perang dirawat menggunakan morfin, sekitar sepuluh ribu tentara berubah menjadi pecandu morfin. Pada tahun 1874, orang-orang menggantinya menjadi heroin karena dianggap lebih aman. Pengguna morfin pun beralih kepada heroin. Hal tersebut merupakan awal lahirnya heroin di Amerika.
Heroin merupakan salah satu jenis obat terlarang dan yang paling populer dalam tradisi Drug, walaupun sebenarnya heroin bukanlah barang baru di masa itu, efek negatif yang ditimbulkan cukup besar. Heroin merupakan bagian dari opium, yang menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun mental. Karena menimbulkan ketagihan, pada tahun 1878 kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengurangi penggunaan opium. Mereka juga mengurangi impor opium dari bangsa timur, terutama China.
Awal abad 19 opium di bawa ke daratan China (Tiongkok) oleh para pedagang Inggris. Opium digunakan sebagai obat dan diperdagangkan. Saat kekaisaran ming-cing, China menghentikan perniagaan dengan bangsa Barat karena mereka menganggap telah sanggup memenuhi keperluan rakyat tanpa bergantung kepada barat. Kondisi ini sangat menyulitkan Inggris,karena Inggris butuh barang-barang Tiongkok seperti sutera,rempah dan teh, melalui perundingan akhirnya kekaisaran China mengijinkan Inggris berdagang hanya di wilayah Guangzou, rupanya Inggris menyalah gunakan kesepakatan ini dengan memasukan opium ke Goangzou. Mereka mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium tau candu.mengetahui semakin banyaknya pecandu Goangzou. Pada tahun 1839, masa pemerintahan kaisar Tao Kwang, kaisar memusnahkan candu ilegal di Guangzou. Pembakaran ini merupakan sikap tegas China sekali pun harus menanggung resiko yang berat.
Pada tahun 1906, Amerika membuat undang-undang makanan dan obat ( Pure Food Drug Act ) yang meminta pihak farmasi memberi label secara jelas mengenai komposisi kandungan opium dalam produknya. Namun peraturan tersebut belum berhasil, peredaran opium masih dijual secara bebas dan semakin tidak terkontrol. Hal tersebut memicu semakin meningkatnya jumlah pecandu, terutama di kalangan tentara.
Pada tahun 1914, ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang regulasi penjualan narkotik untuk penjual dan pengguna mewajibkan membayar pajak dan melarang pemberian narkotik kepada pecandu yang enggan sembuh. Peredaran opium selama abad 19 semakin pesat di Amerika, opium mudah dijumpai dam bentuk tonikum ( zat yang digunakan untuk mengembalikan kondisi normal jaringan atau untuk merangsang nafsu makan ).
Pada tahun 1923, badan obat Amerika (FDA), melarang semua penjualan bahan narkotik terutama heroin secara bebas. Presiden Amerika Richard Nixon mengobarkan perang melawan heroin melalui kerja sama antar negara, dia berjanji mengatur kesejahteraan Turki. Amerika juga membantu dana senilai 35 juta pertahun sebagai imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain. Pemerintah Amerika mengirim herbisida ke Turki untuk memusnahkan ladang opium dan membakarnya yang kira-kira menelan waktu sekitar setahun.
Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke Indonesia. Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana awal mula perkembangan remaja.?
2. Bagaimana narkoba masuk ke Indonesia.?
3. Bagaimana perkembangan narkoba di sulawesi.?
4. Bagaimana perkembangan narkoba dikota makassar.?
5. Apa dampak negatif dari penggunaan narkoba.?
6. Bagaimana cara mengatasi perkembangan narkoba di kalangan remaja.?
C. Tujuan
1. Menyelesaikan tugas dari dosen
2. Mengetahui asal mula perkembangan narkoba
3. Asal usul masuknya narkoba di indonesia
4. Perkembangan narkoba di sulawesi
5. Perkembangan narkoba di makassar
6. Cara menangani narkoba di indonesia
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori-teori mengenai narkoba
a. Max Weber (tindakan sosial)
- Tindakan rasionalitas instrumental
- Tindakan rasional nilai
- Tindakan afektif
- Tindakan tradisional
b. George Simmel ( Tragedi Kebudayaan )
Berbagai macam bentuk hasil kebudayaan yang dimana hasi
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian pustaka library research. Penelitiaan kepustakaan (library research) yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari, mengkaji dan memahami sumber-sumber data yang ada pada beberapa buku yang terkait dalam penelitian, disebut penelitian kepustakaan karena data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam menyelesaikan penelitian tersebut berasal dari perpustakaan baik berupa buku, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya (Harahap, 2014: 68).
B. Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder. Data sekunder merupakan data yang didapat dari catatan, buku, artikel, buku-buku sebagai teori. Data yang diperoleh dari data sekunder tidak perlu diolah lagi (Sujarweni, 2015:88). Sumber data yang digunakan dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini yaitu data-data yang diperoleh dari sejumlah buku, jurnal, artikel, dan ebook.
C. Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ada dua jenis, yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan dan internet searching dan berikut penjelasannya :
1. Studi Kepustakaan
Berangkat dari asumsi bahwa studi kepustakaan merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dianggap mampu mendukung validitas data penelitian dengan menggunakan media kepustakaan sebagai sumber informasi. hal ini dikarenakan penelitian tidak akan lepas dari literatur-iteratur Ilmiah (Sugiyono, 2012:291).
BAB IV
HASIL PENELITIAN
A. STUDY KASUS
Pemakai narkotik dan obat-obat terlarang di Sulawesi Selatan terus meningkat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Sulawesi Selatan tahun 2012, tercatat ada 131.200 orang pecandu narkotik dan obat terlarang di sana. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2011, di mana ada 125.730 orang pemakai narkoba.
Peredaran narkotik dan obat berbahaya lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah sekarang ini telah merambah ke daerah pedalaman di provinsi yang luasnya 1,5 kali pulau Jawa tersebut.
Menurut Koeshartono, berdasarkan jenisnya, penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah terbanyak jenis sabu. Rata-rata per bulan terdapat 15-20 kasus dengan jumlah pemakai kebanyakan di kalangan pelajar tingkatan SMA.
B. KASUS NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
Wacana pengguna narkotika bakal dipidanakan belakangan menjadi sorotan. Tak saja memberikan penghukuman, penjara diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengguna narkotika. Namun begitu, pemerintah tetap mengacu pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar pengguna narkotika tetap direhabilitasi.
“Kalau revisi (UU 35/2009, red) itu kan belum. Sekarang, UU Narkotika pengguna direhabilitasi,” ujar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung DPR, Rabu (9/9).
Alasan tetap dilakukan rehabilitasi lantaran dalam rapat APBN 2015 telah disiapkan anggaran untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, meskipun jumlahnya terbatas. Rehabilitasi memang diberikan kepada mereka pengguna narkotika. Sedangkan pengedar dan kurir narkotika tetap diganjar hukuman berat sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika. “Dalam pelantikan saya katakan kalau pengguna narkoitka itu direhabilitasi,” imbuh mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu.
C. ANALISIS KASUS
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Ketiga: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Keempat: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
BAB V
PEMBAHASAN
A. Yang Mendorong Remaja Menggunakan Narkoba
Faktor-faktor Pendorong Penyalahgunaan NARKOBA Penggunaan NARKOBA oleh masyarakat secara salah banyak penyebabnya. Berikur beberapa faktor penyebab masyarakat mengkonsumsi NARKOBA secara salah:
1. Solidaritas / ikut-ikut teman
Biasanya siswa sekolah sering membuat suatu kelompok (geng) dalam suatu solidaritas yang erat. Jika salah seorang dari mereka memakai sesuatu tentunya yang lain juga akan ikut memakai bersama-sama.
2. Rasa ingin tahu / coba-coba
Didorong oleh rasa ingin tahu, bagaimana rasa atau memakai NARKOBA, maka terjadi rasa kenikmatan sesaat yang akan membuat mereka menjadi ketagihan.
3. Ingin terlihat gaya dan percaya diri serta berani
Kadang-kadang seseorang ingin mencari jati diri dan ingin tampil gaya. Ada zat-zat dari NARKOBA yang mengakibatkan rasa percaya diri didepan orang banyak yang akan membuat rasa ketagihan.
4. Menghilangkan masalah sterss
Remaja pengguna obat karena ingin melupakan masalah sterss, contohnya putus dengan pacar. Bosan menghadapi keretakan hubungan orang tua sudah tidak harmonis lagi.
5. Menyukai kegiatan yang beresiko
ada beberapa remaja yang ingin melakukan kegiatan yang beresiko tinggi pada dirinya sendiri. misalnya mengendarai kendaraan roda 2 atau 4 dengan kecepatan tinggi. hal ini supaya mendapatkan popularitas dan ingin dipandang oleh arang lain. begitu pula yang dilakukan oleh para pengguna NARKOBA yang ingin mendapatkan popularitas dan mencobanya dengan tanpa aturan.
6. Menunjukkan sikap berontak
Remaja pada umumnya mempunyai sifat berontak apabila tidak dipenuhi atau dihalangi keinginannya, kadang ada menunjukkan sikap keras. Untuk meningkatkan rasa berontaknya dipakai NARKOBA yang membuat lebih berani dengan orang lain .
7. Merasa sudah dewasa
Orang dewasa layaknya ingin hidup bebas, bisa memutuskan sesuatu tentang jalan hidupnya, sehingga aturan yang dibuat oleh orang tua atau guru tidak diperhatikan cenderung akan melawan. Supaya orang lain takut dengan tindakannya maka akan memakai NARKOBA yang akan membuat dirinya lebih berani dan sadis.
8. Mengurangi rasa sakit
Pada umumnya, pecandu NARKOBA jika tidak mengkonsumsi obat, tubuhnya akan merasa sakit semua. Maka dipakailah NARKOBA secara rutin sesuai dengan kebutuhan tubuh si pemakai.
9. Hiburan malam
Dengan menjamurnya tempat hiburan malam, padahal ada NARKOBA sangat cocok untuk kehidupan yang seperti ini adanya musik dan beberapa jenis NARKOBA.
10. Pariwisata
Adanya kebijaksanaan dalam hal pariwiata membuat bebasnya para wisatawan / turis dari berbagai manca negara masuk ke negara indonesia yang kemungkinan besar membawa barang haram tersebut, akhirnya menambah suburnya peredaran NARKOBA serta menambah banyaknya pemakai.
1. Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
a. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
b. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
c. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
2. Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
a. coba-coba
b. senang-senang
c. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
d. penyalahgunaan
e. ketergantungan
3. Hukum yang mengatur tentang narkoba
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:
a. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );
mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )
b. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
ayat (1) huruf a , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah ).
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
c. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).
Ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );
Ayat (1) huruf c dilakukan secara terorgnisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah ).
d. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah );
ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );
ayat (1) huruf c dilakukan korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (tiga milyar rupiah ).
Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika terdapat didalam bab XIV, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 didalam pasal 59 sampai pasal 72 yang didalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu pasal 59 berbunyi:
(1) Barangsiapa:
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika golongan. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjutarupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
(3) jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
a. Sedangkan yang mengatur tentang narkotika diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997. Yang ketentuan pidananya diatur didalam pasal 78 sampai dengan pasal 100 bab, XII Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
b. Namun di dalam penulisan tentang Undang-Undang serta ketentuan Pidananya lebih dijelaskan lagi di dalam lampiran skripsi ini disebabkan ketentuan pidana yang diatur didalam tiap Undang-Undang mengatur bermacam-macam sanksi. Sanksi yang dijelaskan di dalam skripsi ini sebatas beberapa pasal yang menyangkut peredaran, maupun pemakaian narkoba belum keseluruhan, mengingat pasal-pasalnya tidak saja mengatur tentang ketentuan pidana saja terbukti banyaknya pasal yang diatur didalam bab-bab Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika.
B. Dampak Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
a. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
b. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
c. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
d. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
e. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
f. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
g. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
h. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
i. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
1. Dampak Psikis:
a. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
b. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
c. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
d. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
e. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
2. Dampak Sosial:
a. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
b. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
c. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
3. Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
4. Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu:
a. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
b. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
c. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB VI
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Berdasarkan dari hasil pengamatan kami, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
teori yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini dikutip dari beberapa media informasi yang kami gunakan untuk memperkuat informasi tentang Bahaya Narkoba.
Kami dapat mendefinisikan bahwa Narkoba sangatlah berbahaya karena Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya.
narkoba adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntik, dapat mengubah pikiran, suasan hati atau perasaan, dan perilaku seorang. narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (Adiksi) fisik dan fisiologis. jadisebaiknya kita harus menghindari yang dikatakan “NARKOBA”.
Narkoba dapat menimbulkan berbagai dampak bagi kehidupan manusia, Diantaranya: Dampak fisik, emosi, perilaku, psikis, dan social. Banyak hal yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja penyalahgunaan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba, yaitu: Primer, sekunder, dan tertier.
Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu hukumnya haram, akan tetapi melihat dampak penyalahgunaan dari narkoba itu sangat membahayakan, lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya, maka Islam memutuskan bahwa narkoba itu hukumnya haram. Pengaruh narkoba sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya maupun dampak social yang ditimbulkannya
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melankan menjadi tugas bersama. Perlunya peningkatan pengetahuan bahaya narkoba bagi para remaja
Penanganan dini bagi para penggunaan narkoba sangatlah penting agar anak remaja terhindar dari hal-hal yang tidak seharusnya tejadi di usia dini dan dapat menjadi anak-anak penerus bangsa.
B. SARAN
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
DAFTAR PUSTAKA
http://semuainformasi007.blogspot.co.id
https://muslim.or.id/9077-narkoba-dalam-pandangan-islam.html
http://ryanz17.blogspot.co.id/2014/02/makalah-narkoba-dikalangan-pelajar-dan.html
makalah narkoba
,
makassar
,
Narkoba
,
perkembangan narkoba
,
perkembangan narkoba di kota makassar